Alhamdulillah...Peraturan Menteri Terbaru, Tak Lulus SKD, Peserta Seleksi CPNS  Bisa Ikuti SKB Berdasarkan Ranking

Alhamdulillah...Peraturan Menteri Terbaru, Tak Lulus SKD, Peserta Seleksi CPNS  Bisa Ikuti SKB Berdasarkan Ranking
Info penerimaan CPNS tahun 2018.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Menpan RB Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. 

Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Peraturan itu dilansir hari Rabu (21/11/2018)

Dalam peraturan itu, dibahas secara detail tentang ketentuan bagi peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam peraturan yang diundangkan di Jakarta tersebut terdapat 8 pasal yang membahas secara teknis ketentuan bagi calon peserta SKB.

Secara umum, peraturan itu mengkategorikan dua kelompok peserta yang berhak mengikut SKB CPNS 2018.

Kategori pertama adalah peserta yang lulus dan memenuhi batasan passing grade.

Sedangkan kategori kedua, adalah calon peserta yang tidak memenuhi passing grade.

Bagi peserta yang tidak memenuhi passing grade itu akan dirangking berdasarkan nilai yang mereka peroleh saat mengikut SKD CPNS 2018. 

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin. 

Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah,

karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya seperti dilansir dari tribunpekanbaru.

Sistem ranking Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.(R03)

Listrik Indonesia

#CPNS # lowongan kerja

Index

Berita Lainnya

Index